General Principles of Law (Prinsip-Prinsip Hukum Umum)
General Principles of Law (Prinsip-Prinsip Hukum Umum) Sumber hukum internasional ketiga menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internastional adalah prinsip-prinsip atau asas-asas hukum umum (General Principles of Law). Pengertian prinsip-prinsip hukum umum sebagai sumber hukum internasional adalah asas-asas hukum yang berlaku untuk semua lapangan hukum (privat, acara, dan publik) pada segala tempat, waktu, dan bagi semua Bangsa/Negara. Dengan kata lain, asas-asas atau prinsip-prinsip hukum yang mencakup baik asas-asas hukum internasional maupun asas-asas hukum umum. Macam-macam Prinsip umum Hukum Internasional : 1. Re Judicata atau Putusan tetap pengadilan Putusan tetap suatu pengadilan menjadi suatu prinsip umum dan di pegang teguh, sebagai suatu landasan pembentuk kaidah Hukum Internasional, misalnya Putusan yang dibuat oleh Hakim terkenal yaitu British Prize Court - Lord Stowell (1745-1836), yang menjadi Ketua Mahkamah pada waktu perang Napole...