Postingan

General Principles of Law (Prinsip-Prinsip Hukum Umum)

General Principles of Law (Prinsip-Prinsip Hukum Umum) Sumber hukum internasional ketiga menurut Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internastional adalah prinsip-prinsip atau asas-asas hukum umum (General Principles of Law). Pengertian prinsip-prinsip hukum umum sebagai sumber hukum internasional adalah asas-asas hukum yang berlaku untuk semua lapangan hukum (privat, acara, dan publik) pada segala tempat, waktu, dan bagi semua Bangsa/Negara. Dengan kata lain, asas-asas atau prinsip-prinsip hukum yang mencakup baik asas-asas hukum internasional maupun asas-asas hukum umum. Macam-macam Prinsip umum Hukum Internasional : 1.       Re Judicata atau Putusan tetap pengadilan Putusan tetap suatu pengadilan menjadi suatu prinsip umum dan di pegang teguh, sebagai suatu landasan pembentuk kaidah Hukum Internasional, misalnya Putusan yang dibuat oleh Hakim terkenal yaitu British Prize Court - Lord Stowell (1745-1836), yang menjadi Ketua Mahkamah pada waktu perang Napole...

SUMBER HUKUM

(Algra)    Hukum Materil dapat menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan. Sumber hukum Materil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya (contoh KUHP). Sedangkan pengertian Hukum Formil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim.    Perbedaannya hukum material sudah berwujud hukum/praksis. Sedangkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum/non-praksis. (Van Apeldoorn)    Sumber hukum sosiologis, berarti hukum ditinjau dari nilai-nilai sosial. Harus juga memiliki  faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya. ...

PERJANJIAN INTERNASIONAL ( INTERNASIONAL CONVENTION )

PERJANJIAN INTERNASIONAL ( INTERNASIONAL CONVENTION ) AGNES WIDIANA P. / 201641001 MARCHELINO BULLO / 201641006 Bagian hukum Internasional  Fakultas hukum Universitas Widya Karya Jalan bondowoso no. 2  Malang 2017 Asbtrak Perjanjian Internasional kesepakatan yang mengikat para pihak dan menjadi sumber hukum bagi penegak hukum dalam mengambil keputusan antara Negara – Negara baik dalam bentuk bilateral, multilateral dan regional. Pernjanjian internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan. Subjek hukum yaitu lembaga – lembaga dan organisasi Negara – negaranya. Dalam praktik beberapa Negara perjanjian internasonal mempunyai 2 golongan. Yang pertama adalah golongan yang dibentuk melalui 3 tahap yakni: perundingan, pendatangan, dan ratifikasi. Golongan 2 adalah perjanjian yang dibentuk melalui 2 tahap yakni: perundingan dan pe...