SUMBER HUKUM

(Algra)

   Hukum Materil dapat menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan. Sumber hukum Materil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya (contoh KUHP). Sedangkan pengertian Hukum Formil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim.
   Perbedaannya hukum material sudah berwujud hukum/praksis. Sedangkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum/non-praksis.


(Van Apeldoorn)

   Sumber hukum sosiologis, berarti hukum ditinjau dari nilai-nilai sosial. Harus juga memiliki  faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.
   Sumber Hukum Filosofis, ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau internasional sesuai dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu Negara Seperti liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.
   Jika hukum formil di Van Apeldoorn , hukum lebih melihat hukum positif bekerja dan bersifat mengikat penegak hukum dan masyarakat sendiri.


(Soedikno Mertokusumo)

   Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi dan lalulintas), perkembangan internasional, serta keadaan geografis. Ini semua merupakan objek studi penting bagi sosiologi hukum.
   Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memeroleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum perjanjian antar negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.










Sumber : https://tesishukum.com/pengertian-sumber-hukum-menurut-para-ahli/


Sumber hukum menurut Algra :
Sumber materiil, berarti darimana tempat materi yang nantinya akan dijadikan hukum tersebut diambil. Sumber hukum akan membantu pembentukan hukum yang meliputi, hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial, ekonomi, budaya serta agama dsb.
Sumber hukum formil, yaitu yang berarti darimana asal muasal kekuatan peraturan tersebut didapat. Hal tersebut berkaitan dengan penyebab peraturan hukum itu formal. misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.


Sumber hukum menurut Van Apeldoorn :
Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin), yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
Sumber hukum arti sosiologis (rechtsbron in sociologischezin),  salah satu faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in filosofischezin), Menyatakan isi hukum asalnya darimana.
Sumber hukum dalam arti formil, Sumber hukum ini dapat dilihat dari segi  terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.


Sumber hukum menurut Soedikno Mertokusumo
Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan yang sekarang berlaku
Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll

Sebagai sumber terbentauknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

General Principles of Law (Prinsip-Prinsip Hukum Umum)

Isu-isu Penggunaan TIK