SUMBER HUKUM
(Algra)
Hukum Materil dapat menerangkan
perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat
dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu
perhubungan atau sesuatu perbuatan.Dalam pengertian hukum materil perhatian
ditujukan kepada isi peraturan. Sumber hukum Materil ialah sumber hukum yang
dilihat dari segi isinya (contoh KUHP). Sedangkan pengertian Hukum Formil
menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan
dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka
hakim.
Perbedaannya hukum material sudah berwujud
hukum/praksis. Sedangkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum/non-praksis.
(Van Apeldoorn)
Sumber hukum
sosiologis, berarti hukum ditinjau dari nilai-nilai sosial. Harus juga memiliki
faktor-faktor yang menentukan isi hukum
positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.
Sumber Hukum Filosofis, ialah sumber hukum
yang dilihat dari kepentingan individu, nasional, atau internasional sesuai
dengan falsafah dan idiologi (way of life) dari suatu Negara Seperti
liberalisme, komunisme, leninisme, Pancasila.
Jika hukum
formil di Van Apeldoorn , hukum lebih melihat hukum positif bekerja dan
bersifat mengikat penegak hukum dan masyarakat sendiri.
(Soedikno Mertokusumo)
Sumber
hukum materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum
materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi dan
lalulintas), perkembangan internasional, serta keadaan geografis. Ini semua
merupakan objek studi penting bagi sosiologi hukum.
Sumber hukum formal merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memeroleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum perjanjian antar
negara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Sumber : https://tesishukum.com/pengertian-sumber-hukum-menurut-para-ahli/
Sumber hukum menurut Algra :
Sumber materiil, berarti darimana tempat materi yang
nantinya akan dijadikan hukum tersebut diambil. Sumber hukum akan membantu
pembentukan hukum yang meliputi, hubungan sosial, kekuatan politik, situasi
sosial, ekonomi, budaya serta agama dsb.
Sumber hukum formil, yaitu yang berarti darimana asal muasal
kekuatan peraturan tersebut didapat. Hal tersebut berkaitan dengan penyebab
peraturan hukum itu formal. misalnya UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi
dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut Van Apeldoorn :
Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin), yaitu
tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
Sumber hukum arti sosiologis (rechtsbron in
sociologischezin), salah satu
faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan
agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in
filosofischezin), Menyatakan isi hukum asalnya darimana.
Sumber hukum dalam arti formil, Sumber hukum ini dapat
dilihat dari segi terjadinya hukum
positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim
dan penduduk.
Sumber hukum menurut Soedikno Mertokusumo
Sebagai asas hukum, yaitu sesuatu yang merupakan permulaan
hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal Manusia, Jiwa Bangsa, dsb
Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan
yang sekarang berlaku
Sebagai sumber berlakunya yang memberi kekuatan berlaku
secara formal kepada peraturan hukum, misalnya penguasa dan masyarakat.
Sebagai sumber darimana hukum itu dapat diketahui. Nisalnya
dokumen-dokumen, Undang-Undang, batu tertulis, dll
Sebagai sumber terbentauknya hukum atau sumber yang
menimbulkan hukum
Komentar
Posting Komentar