PERJANJIAN INTERNASIONAL ( INTERNASIONAL CONVENTION )

PERJANJIAN INTERNASIONAL
( INTERNASIONAL CONVENTION )









AGNES WIDIANA P. / 201641001

MARCHELINO BULLO / 201641006

Bagian hukum Internasional 

Fakultas hukum Universitas Widya Karya

Jalan bondowoso no. 2
 Malang

2017



Asbtrak
Perjanjian Internasional kesepakatan yang mengikat para pihak dan menjadi sumber hukum bagi penegak hukum dalam mengambil keputusan antara Negara – Negara baik dalam bentuk bilateral, multilateral dan regional. Pernjanjian internasional yang menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak – pihak yang mengadakan kesepakatan. Subjek hukum yaitu lembaga – lembaga dan organisasi Negara – negaranya. Dalam praktik beberapa Negara perjanjian internasonal mempunyai 2 golongan. Yang pertama adalah golongan yang dibentuk melalui 3 tahap yakni: perundingan, pendatangan, dan ratifikasi. Golongan 2 adalah perjanjian yang dibentuk melalui 2 tahap yakni: perundingan dan penandatangan.
Kata kunci : perjanjian internasional, multilateral, regional, bilateral.
I.       PENDAHULUAN
Perjanjian internasional yaitu kesepakatan yang mengikat para pihak dan menjadi sumber hukum bagi penegak hukum dalam mengambil keputusan antara Negara – Negara baik dalam bentuk bilateral,multilateral, dan regional. Perjanjian bilateral yaitu perjanjian internasional yang dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara kewajiban dua pihak yang megadakan perjanjian itu.contohnya perjanjian Indonesia Vietnam d sidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011. Perjanjian multilateral yaitu perjanjian yang melibatkan banyak Negara yang mengatur kepentingan semua pihak contohya perjanjian se-Asean di bidang penanggulangan bencana pada tahun 2011. Dan perjanjian regional perjanjian internasional yang melibat tiga Negara atau kawasan yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban antara Negara atau kewasan tersebut.
Perjanjian internasional diatur dalam pasal 11 UUD 1945 yang berbunyi: presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaina dan perjanjian dengan Negara lain, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar abgi kehidupan rakyat tang terkait dengan beban keuangan Negara dan/ atau mengharuskan perubahan  atau pembentukan undang – undang harus dengan persetujuan DPR, ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang –undang. Perjanjian internasional yann dibuat antara dalam Vienna Contivention on the law of treaties (konvensi Wina)1969. Konveksi ini berlaku (entry into force) pada 27 Januari 1980. Dalam konveksi ini diatur mengenai bagaimana prosedur perjanjian internasional sejak tahap negosisasi hingga diratifikasi menjadi hukum nasional.   
II.    PEMBAHASAN
Dalam point ini kelompok kami akan membahas contoh masing-masing perjanjian bilateral,multilateral, dan regional. Perjanjian bilateral yang dilakukan Indonesia dengan Vietnam yaitu kerjasama kebudayaan dengan Negara Vietnam, disamping itu karena Negara Vietnam mememiliki kesamaan dengann Indonesia yaitu bagaimana cara menegakkan kemerdekaan, dengan latar belakang hubungan yang kuat dan dalam bentuk komperhensif yang artinya meningkatkan segala aspek dan hubungan kita dengan Negara Vietnam, selain itu juga membicarakan hal yang berkaitan dengan upaya memajukan transformasi ASEAN kaerah komunitas ASEAN. Karena Vietnam merupakan Negara yang menikmati angka pertumbuhan ekonomi sehingga menjadi mitra kerja ekonomi yang potensial bagi Indoesia ke depan nya.
Di samping itu kerjasama yang di lakukan Indonesia dan Vietnam selain dari aspek kebudayayn dan ASEAN mereka  menjalin kerjasama perdagangan minyak dan eksplorasi  minyak.
Perjanjian multilateral : perjanjian multilateral se Asean di bidang penagnggulan bencana pada tahun 2011. Perjanjian yang dilakukan oleh 10 negara betempat di hotel Sultan Jakarta pada tanggal 26/10/2011. 8 negara tersebut antara Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Myanmar, Burma, Kamboja, Vietnam. Yang membahas berkaitan dengan memberi bantuan bencana alam atau musibah kepada anggota yang mengalami musibah dengan tulus tanpa ada disertai kepentingan Negara yang memberi bantuan tersebut sehingga dapat berjalan sesuai yang telah di sepakati oleh kepala staff Angkatan Darat/Panglima se-Asean di dalam rapat.
Rapat di laksanakan rutin sebulan sekali untuk mempererat kerja sama hingga saat ini sudah 12 kali pertemuan yang telah diadakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat TNI Jend Pramono Wibowo Edhie. Hasil dari rapat dapat disimpulkan bahwa semua bencana yang kita alami selama ini adalah sama yaitu korban manusia dan materiil,seperti halnya tsunami yang terlah terjadi di Aceh 2004 silam yang telah meluluh lantakan rumah dan gedung rata dengan tanah,dan peredaran narkoba yang marak sekali keluar masuk Negara tersebut, lalu penipuan yang dilakukan firs travel terhadap uang umroh.hal yang serperti itulah yang menjadi topic utama dalam pembahasan yang berkaitan dengan manusia, karena apa kata generasi yang akan dating melihat Negaranya sperti ini  telah diambil kesepakatan dalam peningkatan kerjasama dan penetapan SOP (Standard Procedure Operational ) agar lebih muda peneterapannya di lapangan.
Angkatan Darat se-Asean memiliki aset perlengkapan dimana setiap personil dapat menggunakannya untuk operasi militer dalam penanggulangan bencana di Asean, juga membekali mereka dengan teknologi yang canggih agar saat mereka melakukan penyelamatan dapat berhasil dengan baik. Karena dengan perlangkapan yang lengakp mempunyai fungsi yang lebih bagi anggota militer jadi operasi militer tidak hanya khusus Angkatan darat saja melainkan semua yang termasuk anggota TNI,jadi kalau semua bersatu Negara akan menjadi aman dan tentram.
Dalam kesepakatan ini akan membuat sebuah organisasi atau wadah bagaimana cara komunikasinya, sehingga apabila terjadi bencana di salah satu anggota dapat dilakukan bantuan tanpa prosedur yang rumit. Reaksi cepat pun harus dilakukann tanpa berpatok pada peraturan bersifat formal tapi informal pun telah disepakati bersama. Oleh 8 negara tersebut.
Perjanjian regional : kerjasama Hubungan Amerika Serikat-Indonesia. Pada tahun 2009 kedua Negara tersebut melakukan kerjasama regional antara AS dan Indonesia yang komprehensif yang menghasilkan beberapa kerja sama global dan regional, dimana AS dan Indonesia bekerja sama erat dalam lembaga multilateral termasuk ASEAN Regional Forum/Forum Regional ASEAN (ARF) dan East Asia Summit/KTT Asia Timur (EAS). Para kedua pejabat tersebut saling berkonsultasi berbagai isu tentang kemanusiaan. Selain itu Indonesia berkerjasama dengan AS karena Negara tersebut pemilik senjata nuklir (P5). Yang ke 2 Delegasi Kerjasama Regional Perancis untuk ASEAN yang berkedudukan di Jakarta, delegasi memiliki tiga tujuan untuk memulai, mempererat, dan memajukan kerjasama Perancis terhadap anggota Asean. Karena organisasi Asean memiliki 3 pilar yakni masyarakat politik-keamanan, (2) masyarakat ekonomi, dan terakhir (3) masyarakat sosial-budaya. ASEAN juga menjalin hubungan erat dengan negara-negara lain. Yang saat ini menjadi  sepuluh negara yang menjadi mitra dialognya, yaitu Australia, Amerika Serikat, Cina, India, Jepang, Kanada, Republik Korea, Rusia, Selandia Baru dan Uni Eropa. bukan mitra dialog ASEAN, Perancis telah menandatangani Traktat Persahabatan dan Kerjasama ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation in the Southeast Asia/TAC) pada tahun 2007.
Yang ke 3 yakni RRI Perkuat Kerja Sama dengan Liga Arab untuk memberi dukungan dan bantuan dalam upaya perwujutan kemerdekaan Negara palestina dan Israel. Awal dari perperangan karena menyangkut isu-isu inti mencakup satatus Kota Suci Jerusalem. Indonesia juga menyesalkan sikap kontra-produktif Israel menyangkut perluasan pembangunan permukiman Yahudi di tanah pendudukan yang meyebabkan konflik antara dua Negara
Pendapat artikel bilateral
Bilateral sendiri merupakan kerja sama antara dua negara untuk memenuhi setiap kebutuhan suatu Negara tidak hanya dari aspek keselamatan tetapi dari aspek kebudayaan antara Indonesia dan Vietnam. Saya setuju jika kerja sama kebudayaan karena kita bisa melihat budaya asing tidak hanya budaya Indonesia saja. Tetapi perlu di inget harus tetap  melestarikan budaya Negara kita sendiriya.
            Buduya merupakan asset bangsa yang harus di jaga oleh kaun muda generasi sekarang, seharusnya pemerintah menerpakan pelajaran kebudayaan sejak dini, jika mereka tidak diajarkan mulai dini mau di bawak kemana kebudayaan kita yang telah di pertahankan dan dilesatarikan dengan seluruh jiwa dan raga. Dan dapat menunjukkan kepada internasional bahwa Indonesia kaya akan budaya, bahasa, suku, adat istiadat,agama. Pemerintah wajib merancang suatu hukum tentang kebudayaan
            Tidak hanya bidang kebudayaan, kerjasama dalam hukum pun kedua Negara itu memperkuat nya karena latar belakang yang sama yaitu mempertahan dan memperoleh kemerdekaan dan berkembang menjadi kerja sama dalam bidang petahanan dan keamanan yang merupakan kunci Negara intu menjadi aman untuk rakyat, karena di era sekarng banyak terorisme dan kapal pemberontak seperti abu sayaf yang menahan puluhan orang dan kemudian meminta tebusan yang nilai milyaran seharusnya pemerintah lebih memperhatikan Karena Indonesia yang di kelilingi banyak laut.
            Negara yang kuat itu berasal dari pemeritah dan rakyat yang saling membatu satu agar Negara kita menjadi aman dan makmur

            Pendapat artikel multilateral
Di dalam perjanjian multilateral Indonesia memiliki kerja sama dengan anggota ASEAN untuk membahas penanggulangan bencana alam yang terjadi pada tahun 2011. Saya kurang setuju dengan kerja sama ini karena kenapa hanya angkatan darat saja yang menandatangani kerja sama tersebut. kenapa tidak semua angkatan laut dan angkatan udara yang seharusnya membatu dalam penanggulangan bencana alam ini.
 Karena AD hanya sebagian kekuatan dari suatu Negara, bila hanya AD saja ap bisa berjalan. Jika kita memang ingin membuat kerja sama yang baik kaitkanlah semua kekuatan angkatan agar tidak menjadi salah paham. Jika kita mengkaitkan semua angkatan dalam membatu mereka pun akan mengerti apa yang seharusnya mereka berbuat untuk membantu bencana alam tersebut.
Tidak lupa anggota militer harus di lengkapi dengan peralatan yang cangkih, yang paling penting itu saling komunikasikan dengan angkatan lain karena dengan begitu misi penyelamatan menjadi sukses. Dan menurut ku gunkan hati nurani dan akal budi dalam misi penyelamtan tersebut meskipun harus melanggar hukum yang berlaku demi menyelamatkan orang.
Karena TNI merupakan anggota yang siap mati demi Negara apabila di ganggu keamanan nya, dan berjuang sampai titik darah penghabisan.

Pendapat artikel regional
Saya setuju dengan kerja sama indonesia dan AS, karena jarang sekali Indonesia memiliki hubungan tersebut terlebih lagi mereka begitu dekat dan kuat. Dalam kerja sama menghasilkan yakni Kerja Sama Global dan Regional, Delegasi Kerjasama Regional Perancis untuk ASEAN, RRI Perkuat Kerja Sama dengan Liga Arab yang sangat penting bagi Indonesia karena jarnag sekali bisa bekerja sama dengan Negara adikuasa di dunia.
            Semoga kerja sama yang terjalin saat ini dapat berjalan higga selamanya karena dapat membawa keberuntungan bagi rakyat Indonesia dan pemerintah juga.
Pendapat para ahli tentang pejanjian internasional
·         Dr. B. Schwar Zen Berger yaitu suatu perjanjian antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban yang mengikat
·         Oppenheirmer – lauterpacht yaitu persetujuan antar Negara yang menimbulkan hak dan kewajiban antar pihak –pihak yang mengadakan
·         Rifhi Siddig perjanjian internasional yang di buat oleh para pihak atau lebih yang merupakan subjek hukum intenasional yang masing masing sepakat akan hal yang terkandung dalam persetujuan
·         Prof Dr. Mocthar Kusumaatmadja perjanjian internasional yang diadakan antar bangsa yang bertujuan menciptakan akibat – akibat hukum
·         John O`brien perjanjian antara pihak peserta antara pihak – pihak Negara di tingkat internasional.


III. PENUTUP
Dalam melakukan hubungan internasional itu diatur oleh undang – undang no 24 tahun 2000 perjanjian itu diatur secara terperinci serta posisi perjanjian internasional dalam sistem hukum di Indonesia . ada sisi monisme dan dualisme Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional. Dalam perjanjian interasional banyk memiliki kegiatan seperti halnya perjanjian bilateral, multilateral, dan regional tidak hanya dari kawasan Asean melainkan Uni Eropa (AS). Kerja sama inilah yang menjadi titik penting bagi suatu Negara untuk berkembang dan memajukan negaranya secara baik dan benar sesuai dengan yang di perjanjikan oleh Negara yang menyepakati hal tersebut. tidak hanya kerjasama internasional yang dibuat melainkan saling membantu kepada Negara tetangga yang sedang terkena musibah atu bencana alam. Apabila perjanjian internasional (bilateral dan multilateral, regional) telah disahkan dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, maka sejak saat itu, hukum internasional berlaku dan menjadi hukum nasional, sehingga dapat dijadikan tuntunan / pedoman dalam penyelesaian sengketa atau persoalan hukum di peradilan nasional.


  Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
Presiden Susilo Bambang dan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung melakukan pembicaraan empat mata dan bilateral di Istana Negara, Rabu (8/8) sore. Kedua pemimpin juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama kebudayaan serta perjanjian antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam.
Perjanjian kerjasama kebudayaan ditandatangani Menbudpar Jero Wacik dan Menteri Kebudayaan Vietnam Hoang Tuan Anh. Sementara kerjasama antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam ditandatangani Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan General Inspector Vietnam Tran Van Truyen.
Menlu Hassan Wirajuda usai mendampingi Presiden menjelaskan bahwa pertemuan tadi menggarisbawahi hubungan khusus Indonesia dan Vietnam. “Digarisbawahi dalam pembicaraan baik dalam pertemuan empat mata dan pertemuan bilateral adalah kesamaan-kesamaan Indonesia dan Vietnam khususnya dalam berjuang memperoleh dan menegakkan kemerdekaan,” ujar Hassan kepada wartawan.
“Dengan latar belakang landasan hubungan yang kuat, disepakati pokok-pokok ke arah memantapkan hubungan bilateral dari segala aspek yang memang sejak tahun 2003 dikemas dalam bentuk kerjasama komprehensif. Artinya, upaya meningkatkan segala aspek hubungan kita dengan Vietnam,” kata Menlu Hassan. Sebagai negara anggota ASEAN, lanjutnya, dalam pertemuan tadi juga dibicarakan hal-hal yang berkaitan dengan upaya memajukan kerjasama ASEAN karena kita berada di tengah proses transformasi ASEAN ke arah komunitas ASEAN.
Dibicarakan juga berbagai bidang kerjasama yang selama ini sudah meningkat pesat, misalnya dalam bidang perdagangan dimana peningkatan perdagangan kita tahun lalu dibandingkan dengan tahun sebelumnya meningkat tajam. “Mencapai 1,8 milyar dolar AS dan dalam kerangka itu kita menikmati surplus kurang lebih 240 juta dolar,” Hassan menerangkan. ”Terlepas dari pertumbuhan perdagangan yang terus meningkat, Vietnam dan Indonesia masih merasa bahwa hubungan itu belum mencapai potensi penuh kedua negara karena itu kesepakatan-kesepakatan lain perlu dibangun kedepan,” ia menambahkan.
Vietnam adalah negara yang menikmati angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, karena itu Vietnam menjadi mitra kerjasama ekonomi yang potensial bagi Indonesia ke depan. Disamping kerjasama di bidang perdagangan dan investasi, mereka juga ingin mengembangkan hubungan di bidang energi. “Jangan lupa kita sudah menyepakati perjanjian batas landas kontinen yang sudah diratifikasi kedua negara, karena itu potensi kerjasama di bidang eksplorasi dan ekploitasi minyak di perairan landas kontinen masing-masing. Untuk itu, diharapkan kerjasama Pertamina, Petronas, dan Petro Vietnam dapat dimajukan,” jelas Hassan.
Kerjasama lain yang disepakati untuk dikembangkan adalah di bidang pertahanan dan keamanan. Selain itu, pertukaran kunjungan pelatihan anti terorisme dan trans national crimes juga akan dimajukan.
Kunjungan PM Tan Dung ini adalah merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke enam negara ASEAN. Indonesia adalah negara pertama yang dikunjunginya. Mendampingi SBY dalam pertemuan tersebut, antara lain, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko Perekonomian Boediono, Menhan Juwono Sudarsono, dan Mendag Mari E. Pangestu

Contoh Perjanjian multilateral
1.Perjanjian multilateral se-Asean di bidang penanggulangan bencana pada tahun 2011
Pertemuan multilateral para Kasad/Panglima Angkatan Darat (AD) se Asean tahun 2011 ini diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta (26/10/2011). Pertemuan yang ke 12 ini dihadiri oleh 10 negara anggota yaitu Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Myanmar, Burma, Kambodja, Vietnam, Singapore, dan Malaysia.
Penandatanganan kerjasama bantuan bagi negara anggota yang mengalami musibah disepakati untuk memberikan dengan tulus tanpa disertai kepentingan negara pemberi bantuan ditandatangani oleh seluruh Kepala Staf Angkatan Darat/Panglima se-Asean
Kepala Staf Angkatan Darat TNI Jend Pramono Wibowo Edhie dalam prescon mengatakan, “Dalam rangka kerjasama multilateral atau komunikasi angkatan darat se Asean dibidang penanggulangan bencana alam adalah kegiatan rutin yang telah diadakan selama ini sebanyak 12 kali,” kataPramono.
Pramono melanjutkan, “Dari beberapa pembicaraan dan diskusi pada acara ini dapat disimpulkan bahwa semua bencana yang kita alami selama ini adalah sama yaitu korban manusia dan materiil, telah diambil kesepakatan dalam peningkatan kerjasama dan penetapan SOP (Standard Procedure Operational ) agar lebih muda peneterapannya di lapangan,” terangnya.
Karena itu langkah cepat harus diambil misalnya untuk korban banjir, tsunami, gempa bumi yang selalu menimbukan kerugian yang besar. Dan saat ini, Angkatan Darat se-Asean memiliki aset perlengkapan dimana setiap personil dapat menggunakannya untuk operasi militer dalam penanggulangan bencana di Asean.
Dalam penandatanganan ini disepakati segera membuat sebuah organisasi untuk mewadahinya yang mengatur apa yang harus dilakukan, bagaimana cara komunikasinya, sehingga apabila terjadi bencana di salah satu anggota dapat dilakukan bantuan tanpa prosedur yang rumit.
Reaksi cepat pun harus dilakukann tanpa berpatok pada peraturan bersifat formal tapi informal pun telah disepakati bersama.
“Saya memuji semangat persatuan anggota dan kesepakatan selanjutnya bantuan kemanusiaan penanggulangn bencana tidak boleh diikuti oleh kepentingan masing-masing negara artinya harus memberikan bantuan dengan tulus,” ujar Pramono.
Pertemuan multilateral ini juga akan dibarengi dengan kegiatan lomba menembak angkatan darat se-Asean yang akan diadakan Kamis, (27/10/11) di Cilodong Jawa

Kerja sama regioanal: Hubungan Amerika Serikat-Indonesia

        
Sejak Menteri Luar Negeri Clinton mengunjungi Indonesia pada 2009 dalam lawatan luar negeri pertamanya sebagai menteri luar negeri dan dua tahun setelah peluncuran Kemitraan Komprehensif, hubungan Amerika Serikat-Indonesia belum pernah sekuat ini. Komitmen Presiden Obama dan President Yudhoyono dalam meningkatkan hubungan bilateral dengan mengintensifkan konsultasi dan mengembangkan kebiasaan kerja sama meletakkan dasar bagi kemitraan yang secara strategis vital antara negara demokrasi terbesar pertama dan kedua tersebut. Menteri Luar Negeri AS dan Menteri Luar Negeri RI mengetuai bersama Komisi Gabungan untuk memastikan terciptanya momentum berkelanjutan dalam menjaga kemitraan.  Beberapa pencapaian yang patut dicatat adalah:
Kerja Sama Global dan Regional

·         AS dan Indonesia bekerja sama erat dalam lembaga-lembaga multilateral, termasuk ASEAN Regional Forum/Forum Regional ASEAN (ARF) dan East Asia Summit/KTT Asia Timur (EAS).  Keputusan AS untuk bergabung di EAS dan partisipasi Presiden Obama menunjukkan komitmen AS dalam memperdalam keterlibatannya di kawasan Asia-Pasifik.
·         Para pejabat dari kedua negara berkonsultasi tentang berbagai isu seperti bantuan kemanusiaan dan pemulihan bencana, perubahan iklim, serta penyebaran penyakit berjangkit. Melalui serangkaian kunjungan tingkat tinggi yang makin bertambah, hubungan bilateral pun terus berkembang.  Menteri Luar Negeri Clinton menghadiri ARF di Indonesia pada Juli 2011.  Presiden Obama dan Menteri Clinton melawat ke Bali untuk menghadiri Pertemuan Pemimpin AS-ASEAN pada bulan November 2011.  Sejak 2010, kami secara bergiliran menyelenggarakan pertemuan-pertemuan Komisi Bersama. AS terus berkonsultasi dengan Indonesia dalam mendukung dan memperkuat tiga pilar Traktat Nonproliferasi Nuklir—nonproliferasi, penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, dan pelucutan senjata. Kami telah bekerja dengan Indonesia dalam mendorong semua negara ASEAN untuk memasukkan Protokal Tambahan kepada perjanjian pengamanan dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan kami menyambut baik kemitraan Indonesia dalam Prakarsa Penggunaan Untuk Tujuan Damai IAEA.
·         Di bawah keketuaan Indonesia di ASEAN selama tahun 2011, Indonesia bekerja sama dengan Amerika Serikat serta negara pemilik senjata nuklir (P5) lainnya untuk menangani berbagai permasalahan yang belum teratasi, yang telah menghambat P5 dalam menandatangani Protokol untuk Traktat Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara/Protocol to Asia Nuclear-Weapon-Free Zone (SEANWFZ) Treaty. Perundingan sukses diakhiri pada EAS bulan November 2011. 
·         Sebagai tuan rumah Bali Democracy Forum, Indonesia merupakan pemimpin dalam mengembangkan demokrasi di kawasan Asia-Pasifik. AS menghadiri forum tahunannya sebagai pengamat.
·          
·          Delegasi Kerjasama Regional Perancis untuk ASEAN

Delegasi Kerjasama Regional Perancis untuk ASEAN (DREG) yang sebelumnya berkedudukan di Kedutaan Besar Perancis di Thailand, telah dipindahkan ke Jakarta, ke Kedutaan Besar Perancis untuk Indonesia dan Timor Leste, pada bulan Maret 2012. Sejak itu, delegasi tersebut bertujuan untuk memulai, mempererat, dan memajukan kerjasama Perancis dengan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang sekretariatnya berada di Jakarta. ASEAN yang berdiri pada tahun 1967 ini sekarang beranggotakan sepuluh negara : Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Timor Leste merupakan calon anggota ASEAN.
Markas organisasi regional yang ada di Jakarta ini memiliki tiga pilar utama, yakni : (1) masyarakat politik-keamanan, (2) masyarakat ekonomi, dan terakhir (3) masyarakat sosial-budaya. Oleh karena itu DREG pun ingin mengembangkan rencana-rencana kerjasama, bersama-sama dengan sepuluh kedutaan di kawasan ini, yang dapat memperkuat ketiga pilar tersebut sekaligus mempromosikan keahlian Perancis yang perwakilannya ada di kawasan ini (seperti misalnya pusat-pusat penelitian IRD, CIRAD, CNRS, IRASEC, Institut Pasteur, EFEO). Di samping itu, DREG bekerjasama erat dengan lembaga-lembaga regional lainnya (di antaranya Bank Pembangunan Asia/ADB dan Yayasan Asia-Eropa). Oleh karena itu, walaupun kegiatan utama DREG berlangsung di Jakarta, DREG menjalankan proyek-proyek di kesepuluh negara di kawasan ASEAN.
ASEAN menjalin hubungan erat dengan negara-negara lain. Saat ini ada sepuluh negara yang menjadi mitra dialognya, yaitu Australia, Amerika Serikat, Cina, India, Jepang, Kanada, Republik Korea, Rusia, Selandia Baru dan Uni Eropa. Meskipun bukan mitra dialog ASEAN, Perancis telah menandatangani Traktat Persahabatan dan Kerjasama ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation in the Southeast Asia/TAC) pada tahun 2007. Selain itu, Duta Besar kami di Jakarta sejak Januari 2009 telah terakreditasi di Sekretariat Jenderal ASEAN.
RRI Perkuat Kerja Sama dengan Liga Arab

Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama dengan Liga Arab untuk memberi kontribusi dalam upaya perwujudan kemerdekaan negara Palestina dari aneksasi Israel. "Pemerintah RI lewat Kementerian Luar Negeri dan Liga Arab sedang menggodok suatu Nota Kerja Sama (Momorandum of Cooperation) untuk langkah nyata membantu Palestina," kata Duta Besar RI untuk Mesir, Nurfaizi Suwandi,  usai peresmian Paviliun Indonesia pada Pameran Industri Internasional di Kairo, Rabu. Sekretaris Jenderal Liga Arab, Nabil Al Arabi, direncanakan melakukan kunjungan ke Indonesia dalam waktu dekat untuk memperkuat kerja sama tersebut, katanya. Menurut Nurfaizi, Indonesia juga mengusahakan untuk manautkan jalinan kemitraan Liga Arab dan ASEAN dalam kerja sama kawasan. Sebelumnya, pada pekan lalu dalam Pertemuan Komite Bersama untuk Hak-Hak Mutlak Palestina di Liga Arab, Dubes Nurfaizi memaparkan sikap Indonesia menyangkut dukungan terhadap Palestina. "Sikap Indonesia tetap pada komitmen teguh mendukung perjuangan Palestina untuk meraih kemerdekaan," katanya. Indonesia juga terus mendukung Peta Jalan Kuartet mengenai visi dua negara, Palestina-Israel berdampingan secara damai, kata Dubes Nurfaizi merujuk pada Peta Jalan Palestina yang dicetuskan empat pihak yaitu AS, Rusia, PBB dan Uni Eropa. Di sisi lain, Indonesia mengulangi seruan kepada Israel untuk menunjukkan itikad baik dalam perundingan dengan Palestina menyangkut isu-isu inti mencakup satatus Kota Suci Jerusalem, pangungsi Palestina, Keamanan dan Perbatasan permanen. Indonesia juga menyesalkan sikap kontra-produktif Israel menyangkut perluasan pembangunan permukiman Yahudi di tanah pendudukan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

General Principles of Law (Prinsip-Prinsip Hukum Umum)

Isu-isu Penggunaan TIK

SUMBER HUKUM