Hukum Internasional (Kejahatan Lintas Negara) Perdagangan Ilegal Satwa yang Dilindungi


Hukum Internasional (Kejahatan Lintas Negara)

Perdagangan Ilegal Satwa yang Dilindungi
          Penyidik dan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat TNI di Medan menangkap sindikat penyelundupan 225 ekor trenggiling. Hewan-hewan tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp 2,5 miliar.Operasi pengungkapan tersebut dilakukan di Medan pada Selasa (13/6) kemarin. Selain 225 ekor trenggiling, penyidik membongkar penyelundupan 5 karung kulit sisik/trenggiling kering serta 4 karung kulit/sisik trenggiling basah."Diperkirakan dengan nilai lebih dari Rp 2,5 miliar," kata Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus dalam keterangannya, Kamis (14/6/2017).

Trenggiling tersebut diduga dimiliki oleh H (34 tahun) dan S (42 tahun), yang beralamat di Medan. Penggerebekan dan penangkapan tersangka dan barang bukti dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Pergudangan 77, Medan. Operasi penangkalan ini dilakukan melalui hasil operasi Lantamal 1 Belawan bersama SPORC KLHK Brigade Macan Tutul pada malam hari sebelumnya.

"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik KLHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Seksi 1 di Mako SPORC Brigade Macan Tutul," ujar Halasan.Trenggiling yang masih hidup, lanjut Halasan, diperiksa dokter hewan. Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan persoalan perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan transnasional yang menjadi perhatian dunia, dengan pasar beberapa negara Asia, seperti Vietnam dan China.

"Tindakan tegas pelaku kejahatan satwa dilindungi menjadi prioritas KLHK. Sepanjang tahun 2015-2017 operasi peredaran TSL telah menyelamatkan 6.343 TSL hidup dan telah mengamankan 4.580 lembar kulit TSL dan 713 bagian tubuh lainnya. Total kejahatan terkait TSL yang ditangani oleh KLHK selama 2015-2017 mencapai 119 kasus

KESIMPULAN
Indonesia di mata dunia memiliki keindahan alam yang menakjubkan, namun bukan hanya itu saja kekayaan negeri ini. Indonesia pun dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan fauna yang begitu beragam, termasuk banyak juga fauna langka yang ada di Indonesia. Namun bukannya menjaga fauna yang langka itu agar tetap ada, sebagian orang yang tidak bertanggung jawab malah memburunya untuk kepentingan pribadi. Maraknnya perburuan dan perdagangan satwa liar tersebut membuat beberapa satwa langka  mendekati kepada kepunahan. Biasanya hewan-hewan yang diburu tersebut akan di perdagangkan sampai ke luar negeri misalnya Malaysia, Thailand, Vietnam, dan China. Menurut laporan dari WCS (Wildlife Conservation Society) pada tahun 2015 menyebutkan nilai dari perdagangan ilegal satwa dilindungi yang ada di Indonesia diperkirakan mencapai US$1 miliar per tahun. Pada tahun 2015—2107 tercatat total kejahatan terkait TSL yang ditangani KLKH (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mencapai 119 kasus. WCS mencatat trenggiling merupakan satwa yang paling banyak diperdagangkan. Dari segi volume, jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu ton. Dari segi jenis berdasarkan kasus yang diselidiki, WCS menyebut bahwa harimau, gading gajah, primata, dan burung-burungan sebagai jenis satwa yang paling banyak diperdagangkan.

PENDAPAT SAYA
Karena maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar, Pemerintah seharusnya dapat secara cepat mengungkap perburuan dan perdagangan satwa liar tersebut dan juga menindak tegas para pelaku dengan menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku. Sehingga hal tersebut dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih melakukan perburuan dan perdagangan satwa liar. Juga perlunya kesadaran yang besar dalam masyarakat untuk tidak memburu dan memperdagangkan satwa liar, juga pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna demi kelestariannya ekosistem. Di Indonesia sendiri ada beberapa flora dan fauna yang ssudah hamper punah, misalnya badak Sumatra, badak Jawa, harimau Sumatra, gajah Sumatra, anoa, orangutan dan berbagai spesies lain.  Oleh karena itu perlunya langkah-langkah pelestaian oleh masyarakat agar flora dan fauna tetap lestari keberadaannya.

Referensi
https://news.detik.com/berita/d-3529920/2-penyelundup-trenggiling-senilai-rp-25-m-diperiksa-petugas-klhk


           
 Marchelino Bulo
210641006


Komentar

Postingan populer dari blog ini

General Principles of Law (Prinsip-Prinsip Hukum Umum)

Isu-isu Penggunaan TIK

SUMBER HUKUM