Politik Internasional “Beberkan Korupsi Pejabat Tinggi Cina, Miliuner Ajukan Suaka di As”

Politik Internasional

“Beberkan Korupsi Pejabat Tinggi Cina, Miliuner Ajukan Suaka di As”

            Taipan properti yang berdomisili di New York, Guo Wengul, meminta suaka politik dari pemerintah Amerika Serikat setelah menuduh sejumlah pejabat tinggi Cina terlibat skandal korupsi.
            Kepada BBC, kuasa hukum Guo, Thomas Ragland, menyebut kliennya yang dikenal dengan nama Miles Kwok itu yakin telah dianggap sebagai lawan politik oleh pemerintah Cina. Beijing telah meminta Guo ditangkap, namun tuduhan kepada pengusaha itu belum jelas. Media massa milik pemerintah Cina menyebut pria berusia 50 tahun itu menyuap wakil menteri, namun Guo membantah hal tersebut. Guo takut pemerintah Cina berupaya menghukumnya atas pernyataan dan kegaduhan yang diciptakannya.
            Agustus lalu, kepolisian Cina membuka investigasi terkait tuduhan pemerkosaan yang dituduh diperbuat Guo. Di sisi lain Guo telah membantah berbagai tuduhan itu. Ia menilai surat perintah penangkapan terhadapnya didasari kepentingan politik.
Ø  Pendapat saya :
Seseorang yang bernama Guo ini telah melakukan penyekapan, penggelapan dan pencucian uang. Menurut saya mengenai korupsi ini, saya sangat setuju bahwa aktor korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini menurut saya ada beberapa hal yang harus dicermati khususnya oleh penegak hukum. Sementara itu, Guo juga menghadapi tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik dari sejumlah warga dan perusahaan Cina. Menurut saya, hal ini juga tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena jika ada banyak tuduhan yang terjadi maka suatu perusahaan dan warga akan terlibat dan merusak nama baik khususnya untuk negara Cina. Untuk penanganannya juga harus secepat mungkin diberantas dan dilakukan penangkapan atas apa yang terjadi. Maka dari itu, Guo diminta oleh pemerintah Cina mengeluarkan surat penagkapan internasional di seluruh dunia umtuk menangkap Guo.

                                                Francisca Agatha. S (Fakultas Hukum/201641004)









Komentar

Postingan populer dari blog ini

General Principles of Law (Prinsip-Prinsip Hukum Umum)

Isu-isu Penggunaan TIK

SUMBER HUKUM